Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan yang tertuang dalam
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, memiliki pengertian sebagai seperangkat hak
yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengertian dan definisi
HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. (Abdulkarim, 2007, hal 71- 73)
Semakin berjalannya waktu maka
dipikirkan untuk perlu pembagian bidang, jenis dan macam HAM Dunia yaitu : Hak asasi pribadi atau personal Right, Hak asasi politik atau Political Right, Hak asasi hukum atau Legal Equality Right,
Hak asasi Ekonomi atau Property Rigths, Hak Asasi Peradilan atau Procedural Rights dan
Hak asasi sosial budaya atau Social
Culture Right. (Monib, 2011)
Adapun kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia, sesuai dengan Pancasila, UUD 1945,
dan Piagam PBB serta Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia. Sasaran dari penerapan HAM ini adalah agar setiap manusia
dapat menggunakan hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia dengan baik, bukan
saling menginjak-injak atau merebut hak-hak dari mereka yang di ambil HAM nya.
Jika dilihat dari kehidupan sehari- hari hak asasi
manusia di Indonesia hanya berupa kebebasan hidup dan jaminan hidup dari
siksaan dan dari kekerasan fisik saja. Sedangkan hal- hal lain yang membahas
HAM tersebut tidak diperhatikan
seperti adanya kasus: Perizinan beribadah bagi pemeluk kepercayaan atau keyakinan. Seperti yang dilansir oleh Tempo News bahwa adanya dua kasus dimana warga di sekitar tempat Gereja
protes dan bermaksud untuk mempersulit kegiataan peribadahan, yaitu GKI Yasmin
dan Gereja Protestan Batak Karo, Pamulang.
Kasus Gereja Prostestan Batak Karo,
Pamulang mengenai tanah tempat gedung Gereja berdiri yang diklaim sebagai milik
sebuah proyek villa. Pihak Gereja menganggap bahwa merekalah yang paling berhak
untuk menjadi pemilik lahan, mereka cukup tercengang karena saat dimana Gereja
sudah terhitung banyak jemaatnya lalu muncul perdebataan dari pihak villa.
Menurut pihak Gereja, mereka tak merasa dirugikan tetapi untuk satu hal yaitu
dimana tempat mereka akan beribadah. Kasus lainnya GKI Yasmin, pihak Gereja telah
mengikuti peradilan panjang berulang kali untuk memperoleh lahan dan gedung Gereja.
Pihak Gereja pada awalnya mendapatkan izin karena surat- surat yang dilampirkan
diakui keabsahaannya, tetapi setelah bernafas lega selama beberapa bulan,
muncul lagi tuduhan bahwa adanya pemalsuan salah satu suratnya. Pihak Gereja
beranggapan ini adalah ujian dari Tuhan yang perlu dilalui dan perjuangan mereka
tidak akan berhenti sampai disitu walaupun ada saat dimana warga sekitar yang
merupaan non Kristen pernah melakukan tindakan anarkis. Pengadilan sudah
mencoba untuk menganani masalah ini tetapi selalu diselingi dengan kasus suap
yang melibatkan pihak terkait demi memenangkan kasus.
Seperti yang dijelaskan
pada jurnal Dinamika HAM vol. 2, jika merujuk pada
pasal 28 (e) ayat 2 undang-undang hasil amandemen, di sana disebutkan: Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan fikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya”. Undang-undang ini disempurnakan pula dengan pasal 29 ayat 1 dan 2
yang menyebutkan: Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Negara
Menjamin Kemerdekaan Tiap-tiap Penduduk untuk memeluk agamanya, dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Undang-undang yang baru
disebutkan sebelumnya, pada prinsipnya sudah cukup mapan sebagai jaminan
konstitusi untuk kebebasan beragama di Indonesia. Jika ditafsirkan secara
bebas, undang-undang ini mencerminkan beberapa prinsip tentang hak kebebasan
beragama, yaitu: hak untuk meyakini suatu kepercayaan, dan hak untuk mengekspresikan
fikiran serta sikap sesuai dengan hati nurani dan tidak perlu adanya tindakan penolakan dari pihak- pihak tertentu.
Dilihat dari prespektif Kristennya
bahwa Hak Asasi Manusia sendiri secara kodrati ada pada diri manusia sebagai
karunia Allah ( Kej 1: 28, 2 : 17- 18). Setiap Makhluk ciptaan Tuhan adalah Image Of God jadi tak ada satu pun yang
seharusnya di jatuhkan atau mendapat usaha disingkirkan dari sesamanya. Setiap
warga Gereja GKI Yasmin dan Gereja Batak Karo, Pamulang adalah pribadi- pribadi
yang perlu dihargai dan tak perlu ditolak apalagi tujuannya adalah untuk
beribadah.
Mengenai beribadah
sendiri, Allah terbukti begitu rindu akan umatnya beribadah kepadaNya. Kitab
Keluaran mendeskripsikan bagaimana berulang kali Allah mengatakan kepada Firaun
melalui Musa untuk membiarkan Bangsa Israel datang beribadah kepadanya. Allah
menginginkan umatNya datang kepadaNya bahkan adalah cara untuk membuktikan
keseriusanNya, di berikanlah sepuluh tulah untuk Mesir. Allah tak pernah main-
main dalam perkara seperti ini, tangan Tuhan akan bekerja pada waktunya. Adalah
benar bahwa tangan Tuhan akan bekerja, sesuai waktu yang tepat.
HAM bersifat mendasar atau
fundamental dan universal. Hak asasi mengikat siapapun sehingga tidak dapat ditiadakan,
dirampas, atu dicabut: karena hak asasi tersebut manusia akan kehilangan
kemanusiaannya. Beberapa upaya yang dapat dilakukan
oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari, untuk menghargai dan menegakkan HAM dalam hal ini kepercayaan atau keyakinannya dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut : Mematuhi
instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan, Memahami bahwa selain memiliki
hak asasi setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan
dengan penuh tanggung jawab, Tidak semena-mena terhadap orang lain dan Menghormati hak-hak orang lain.
Mengingat bahwa setiap
kasus yang ada perlu ditanggulangi dengan langkah nyata untuk mewujudknnya, diperlukan dengan
penggalangan pemahaman tentang HAM. Dapat dilakukan melalui
sosialisasi nilai-nilai HAM mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Upaya ini dapat pula dilakukan melalui kampanye, diseminari atau publikasi media
massa. Langkah yang terkoordinasi antara berbagai lapisan masyarakat termasuk
Lembaga Swadaya Masyarakat, pemerintah dan PBB, tentu akan memberi dampak
positif bagi upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Langkah lain
yang perlu segera dilakukan adalah dicanangkannya kampanye HAM secara nasional,
untuk meningkatkan pemahaman HAM dan hak-hak mendasar lainnya.
REFERENSI
Abdulkarim,A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan:
Membangun warga Negara yang Demokratis. Grafindo: Jakarta
Anthony, K. 2008. Jurnal Dinamika Hak Asasi
Manusia Vol.2, No 1. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Lubis, T. 2005. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Gramedia: Jakarta
Mintho, R. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan :
Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Grasindo: Jakarta
Monib, M., Islah, B. 2011. Islam dan Hak Asasi
Manusia dalam Pandangan Nurcholish Madjid. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Komentar